Pengertian Ilmu Administrasi Publik
1. Pengertian Ilmu
Menurut Prajudi, ilmu harus ada objeknya, terminologinya yang khas, metodeloginya yang khas, filosofinya yang khas, dan teorinya yang khas. Sedangkan menurut Nawawi, ilmu juga harus memiliki objek, metode, sistematika, dan mesti bersifat universal.
Menurut Sondang P. Siagian sebagai berikut:
Ilmu pengetahuan dapat didefinisikan sebagai suatu objek ilmiah yang memiliki sekolampok prinsip, dalil, rumus, yang melalui percobaan yang sistematis dilakukan berulang kali, telah teruji kebenarannya; prinsip - prinsip, dalil - dalil, dan rumus - rumus mana dapat diajarkan dan dipelajari.
Menurut Sutrisno Sebagai berikut:
Ilmu pengetahuan sebernarnay tidak lain adalah kumpulan dari pengalaman - pengalaman dan pengetahuan - pengetahuan dari sejumalah orang yang dipadukan secara harmonis dalam suatu bangunan yang teratur.
Menurut Soerjono Seokanto mengatakan sebagai berikut:
Secara pendek dapatlah dikatakan bahwa ilmu pengetahuan adalah pengetahuan ( knowladge ) yang tersusun sistematis dengan menggunakan kekuatan pemikiran: pengetahuan mana selalu dapat diperiksa dan ditelaah ( dikontrol ) dengan kritis oleh setiap orang lain yang mengetahuinya. Perumusan tadi jauh dari sempurna, akan tetapi yang terpenting adalah bahwa perumusan tersebut telah mencakup beberapa unsur yang pokok. Unsur - unsur (elemen) yang merupakan bagian - bagian yang tergabung dalam suatu kebetulan adalah:
- Pengetahuan ( knowladge )
- Tersusun secara sistematis
- Menggunakan pemikiran
- Dapat dikontrol secara keritis oleh orang lain atau umum ( objektif )
2. Pengertian Administrasi
Menurut Herbeart A. Simonn
Administration can be defined as the activities of groups cooperating to accomplish common goals.
Jadi baginya, administrasi dapat dirumuskan sebagai kegiatan - kegiatan kelompok kerja sama untuk mencapai tujuan bersama.
Menurut Leonard D. White
administration is a process common to all group efforts, publik or private, civil or milliary
Jadi baginya administrasi adalah suatu proses yang umumnya ada pada setiap usaha kelompok - kelopok, baik pemerintahan maupun swasta, baik sipil maupun militer, baik dalam ukuran besar maupun kecil.
Menurut Prajudi
Administrasi merupakan suatu fenomena sosial, suatu perwujudan tertentu di dalam masyarakat modern. Eksistensi daripada administrasi ini berkaitan dengan organisasi, artinya administrasi itu terdapat di dalam suatu organisasi. Jadi barangsiapa hendak mengetahui adanya administrasi dalam masyarakat ia harus mencari terlebih dahulu suatu organisasi yang masih hidup, di situ terdapat administrasi.
3. Pengertian Publik
Publik berasal dari bahasa Inggris public yang berarti umum, masyarakat atau negara. Sebenarnya, dalam bahasa Indonesia sesuai bila diberi terjemahan praja, hanya sejak zaman Belanda kata-kata Sansekerta tersebut sudah salah kaprah. Arti sebenarnya dari kata praja tersebut adalah rakyat, sehingga untuk pemerintah yang melayani keperluan seluruh seluruh rakyat diberi istilah pamong praja (pelayan rakyat).
Di dalam bahasa Inggris, pengertian kata public menjadi umum, masyarakat dari negara dipakai berganti-ganti misalnya :
Yang dedefinisikan sebagai "umum" misalnya public offering (penawaran umum), public ownership (milik umum) publik service corporation (perseroan jasa umum), public swiched network (jaringan telepon umum), public utility (perusahaan umum) dan lain lain.
4. Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok, persekutuan, alat - alat organisasi kewilayahan / kedaerahan, sistem politik, kelembagaan dari suatu rakyat, keluarga, desa baik terdiri dari orang - orang yang kuat maupun yang lemah yang merupakan susunan kekuasaan yang memiliki monopoli, kewibawaan, daulat, hukum, kepemimpinan bahkan sistem pemaksaan sehingga pada akhirnya diharapkan akan memperoleh keabsahan, pengakuan, dari dalam dan luar negara, tempat tinggal yang aman, masyarakat tentram, bangsa yang teratur, hidup bersama yang lebih baik dan terkendali dalam rangka mewujudkan tujuan serta cita - cita rakyat banyak.
Sedangkan hukum tata negara merupakan aturan, susunan serta tata cara yang berlaku pada suatu kelompok, keluarga, organisasi, kewilayahan, dan kedaerahan yang memiliki kekuasaan (monopolistis), kewewenangan yang absah serta kepemimpinan pemerintahan yang berdaulat, guna mewujudkan kesejahteraan, keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup rakyat banyak ( bangsa ) dalam mencapai tujuan serta cita - cita bersama.